5 Langkah Hijrah "From Pacaran To Taaruf"

Sumber : 

Senin 5 Ramadhan 1436 / 22 Juni 2015 
Oleh : Tri Wahyu Nugroho, S.T, Admin RumahTaaruf.com & Mediator Taaruf
 
Seiring dengan semakin dikenalnya istilah taaruf, banyak muslimah yang mendapatkan hidayah sehingga berani memutuskan pacarnya dan memilih jalan taaruf. Meskipun demikian, ada juga yang masih menjalani aktivitas pacaran karena sudah “kecantol” dengan yang sosok yang disukainya. Padahal, memutus hubungan pacaran bukan berarti harus taaruf dengan orang yang berbeda. Bisa saja taaruf dijalani dengan mantan pacar tersebut, tentunya dengan metode dan adab yang disesuaikan dengan tuntunan Islam. Berikut ini beberapa langkah yang bisa dijalani untuk beralih dari aktivitas pacaran ke taaruf Islami dengan si mantan pacar, hijrah “From Pacaran To Taaruf”.

Hijrah Niat
Niat menjalani pacaran dan taaruf bisa saja sama-sama untuk menuju pernikahan. Namun niat seperti itu saja belum cukup, niatkanlah untuk ibadah, bukan sekedar niatan untuk menikah. Dengan niatan ibadah, setiap aktivitas yang dijalani harus berlandaskan tuntunan dalam Islam, yang mendekatkan diri ke jalan yang diridhai Allah, bukan yang dimurkai-Nya.

Hijrahkan niat, segeralah bertaubat atas aktivitas pacaran yang telah dijalani, banyak-banyak istighfar, menyesali dan bersungguh-sungguh untuk tidak mengulanginya lagi, selanjutnya beralihlah ke proses taaruf yang Islami. Allah Maha Melihat, malaikat terus mencatat, dan ajal bisa saja mendekat. Kalau si mantan pacar enggan diajak bertaubat, lebih baik mencari sosok lain yang shalih/shalihat.

Hijrah Diri
Ikhtiar menuju pernikahan tak lepas dari persiapan diri baik dari segi ilmu, psikis, fisik, finansial, dan orang tua yang terkondisikan, yaitu sudah memberi restu untuk menikah. Anjuran Islam adalah menikah bagi yang sudah mampu menikah, bagi yang belum mampu menikah dianjurkan untuk berpuasa. Dengan demikian, memantaskan diri dan memampukan diri merupakan sebuah keharusan sebelum berikhtiar menuju pernikahan.

Hijrahkan diri, kemudian taaruflah dengan sosok yang memang sama-sama sudah siap menikah sehingga tidak perlu berlama-lama dalam proses taaruf. Apabila si mantan pacar baru siap menikah setelah tahun ke depan, lebih baik putuskan hubungan dengannya dan beralihlah ke sosok lain yang sudah siap menikahi/siap dinikahi.

Hijrah Hati
Ketertarikan kepada lawan jenis merupakan fitrah yang ada dalam hati manusia. Islam mengaturnya sehingga rasa cinta yang ada dalam hati ini tidak melalaikan manusia ke cinta tertinggi kepada Sang Pencipta. Cinta kepada Allah memiliki konsekuensi bahwa kita harus mengikuti apa-apa yang telah disyariatkan-Nya. Cinta yang halal antar dua insan manusia yang bertautan hati hanya ada saat keduanya sudah terikat dalam ikatan yang sah, yaitu ikatan pernikahan.

Hijrahkan hati, jagalah hati dengan sebaik-baiknya sehingga tidak menikmati rasa cinta yang belum halal, cinta yang belum saatnya diumbar dan diungkapkan. Cukuplah cinta yang ada di hati itu dirasakan sewajarnya saja hingga kelak waktunya tiba, saat akad nikah sudah terucap yang menghalalkan rasa yang ada.

Hijrah Interaksi
Aktifitas pacaran dijalani dengan harapan agar kedua pihak bisa lebih mengenal satu sama lain. Jangka waktunya pun bisa berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Pacaran pun dilakukan secara berduaan saja, entah itu jalan berduaan, makan berduaan, nonton berduaan, boncengan motor berduaan, naik mobil berduaan, dan aktivitas berduaan lainnya. Jarang sekali atau bahkan tidak ada pasangan berpacaran yang mengajak orang lain untuk mendampingi selama aktivitas pacaran dijalani.

Islam memberi batasan yang jelas mengenai aturan interaksi antara dua manusia lawan jenis non mahram, yaitu dengan adanya orang ketiga di antara keduanya. Apabila tidak ada orang ketiga di antaranya, maka yang menjadi ketiganya adalah setan. Karena itu, adanya orang ketiga ini dapat dikatakan sebagai syarat mutlak sebuah proses taaruf yang Islami. Dengan adanya orang ketiga ini, maka kedua pihak yang bertaaruf akan terhindar dari aktivitas pacaran yang tak Islami, baik itu pegang-pegangan, mesra-mesraan, dan tindakan yang lebih jauh dari itu.

Hijrahkan interaksi, tidak perlu menjalani pacaran karena ada metode taaruf Islami yang lebih menenangkan dan sesuai syariat. Dengan taaruf yang berkualitas Insya Allah prosesnya bisa dijalani dalam waktu yang singkat saja, tidak perlu berlama-lama. Berikut ini gambaran tahapan agenda taaruf yang bisa dijalani :

– Hari 1 : Taaruf secara langsung dengan calon pasangan didampingi mediator. Gali sebanyak-banyaknya calon pasangan seputar profil diri, profil keluarga, pekerjaan, aktivitas sehari-hari, rencana pernikahan dan pasca pernikahan, dan lain-lain.

– Hari 2 : Taaruf dengan keluarganya, penggalian lebih lanjut lewat bapak, ibu, kakak, adik, dan anggota keluarganya yang serumah. Gali sebanyak-banyaknya mengenai si calon pasangan seputar aktivitas kesehariannya di rumah.

– Hari 3 : Taaruf dengan tetangga samping kanannya, tetangga samping kirinya, dan tetangga depan rumahnya. Gali sebanyak-banyaknya mengenai si calon pasangan seputar aktivitas sosialisasinya dengan tetangga.

– Hari 4 : Taaruf dengan rekan kerjanya, atau atasannya langsung. Gali sebanyak-banyaknya mengenai si calon pasangan seputar aktivitasnya di dunia kerja.

– Hari 5 : Taaruf dengan rekan organisasi atau komunitasnya. Gali sebanyak-banyaknya mengenai si calon pasangan seputar aktivitasnya di organisasi dan komunitasnya.

Dengan mempertimbangkan kesibukan dan keluangan waktu kedua pihak, bisa saja taaruf di masing-masing hari tersebut diagendakan di beberapa pekan yang berbeda. Dengan demikian, setidaknya cukup lima pekan saja untuk taaruf. Apabila agenda taaruf diagendakan di hari libur Sabtu dan Ahad, bisa saja waktu taarufnya akan lebih singkat lagi, tidak lebih dari satu bulan.

Apabila memerlukan informasi tambahan seputar kondisi psikologis dan kondisi kesehatan calon pasangan, kedua pihak bisa meluangkan waktu untuk mengikuti tes psikologis dan tes medis. Hasilnya pun bisa didapatkan dalam hitungan minggu saja, tidak sampai berbulan-bulan. Insya Allah dengan metode taaruf seperti ini informasi yang didapatkan mengenai calon pasangan akan lebih valid karena didapat dari berbagai sumber informasi, tanpa harus menjalani pacaran selama berbulan-bulan bahkan sampai bertahun-tahun.

Hijrah Komunikasi
Pacaran sejatinya tidak hanya berkasih sayang dengan kedekatan secara fisik, tetapi bisa juga terjadi “pacaran jarak jauh” lewat media komunikasi ataupun lewat media sosial online. Bisa dalam bentuk telepon-teleponan, SMS-an, BBM-an, Whatsapp-an, saling mention dan DM-an lewat Twitter, ataupun berbalas komentar di Facebook. Instagram yang sedang naik daun pun tak luput dari aktivitas pacaran jarak jauh dengan nge-tag ID pacar dengan gambar-gambar romantis dan puitis di Instagram, padahal gambar-gambar tersebut diperuntukkan bagi pasangan suami istri. Ada juga yang saling memanggil dengan panggilan mesra yang belum saatnya diucapkan, seperti “sayangku”, “cintaku”, dan “kekasihku”, serta dibumbui kata-kata romantis yang belum pantas diucapkan.

Hijrahkan komunikasi, jagalah komunikasi dan hindarilah komunikasi yang tidak perlu dengan calon pasangan. Kedua pihak bisa memblok nomer kontak satu sama lain agar proses taaruf lebih terjaga, dan berkomitmen untuk menjaga komunikasi hingga benar-benar perlu dilakukan. Komunikasi bisa disampaikan lewat mediator yang menjembatani proses taaruf, tidak disampaikan secara langsung ke calon pasangan. Dengan demikian hal-hal yang akan disampaikan ke calon pasangan akan tersaring dengan sendirinya, karena kedua pihak pastinya akan malu menyampaikan hal-hal yang tidak pantas disampaikan melalui mediator tersebut.

Berkomunikasilah secara langsung dengan calon pasangan bila memang sudah saatnya diperlukan, yaitu dalam rangka persiapan pernikahan. Tidak perlu menyapa dengan sapaan “sudah makan belum”, “sudah shalat belum”, dan sapaan lain yang tidak perlu diucapkan, karena Insya Allah calon pasangan bukan anak kecil yang perlu terus diingatkan. Hindarilah telepon-teleponan berjam-jam, karena cukup beberapa SMS bisa disampaikan untuk koordinasi persiapan pernikahan.

Sebelum ijab kabul terucap syariat tetaplah membatasi, termasuk dalam hal pengungkapan rasa di hati. Jangan tergoda untuk berkomunikasi yang tidak perlu disampaikan, karena hati manusia sangat rawan dengan godaan setan. Bila kelak anda berdua telah diikat dalam ikatan halal pernikahan, bolehlah anda berkomunikasi dengan sesering-seringnya perhatian, dan semesra-mesranya panggilan.