Ta'aruf Dalam Tujuh Langkah

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ta’aruf dapat diartikan saling mengenal atau berkenalan, baik itu berkenalan dalam artian luas ataupun berkenalan dalam maksud khusus, misalnya ta’aruf menuju pernikahan. Ada dua metode yang menjadi pilihan dalam aktivitas ini, yaitu metode ta’aruf yang tak islami (masyarakat terbiasa menyebutnya "pacaran") dan metode ta’aruf yang islami (masyarakat terbiasa menyebutnya "ta’aruf" saja). Metode pacaran lebih menekankan pada “kuantitas” interaksi dan komunikasi dalam rangka perkenalan dengan calon pasangan, sedangkan metode ta’aruf lebih menekankan pada “kualitas” proses perkenalan. Dengan ta’aruf yang berkualitas, istilah “membeli kucing dalam karung” dapat dihindari karena sosok calon pasangan benar-benar diketahui baik buruknya dari berbagai sumber informasi. Berikut ini tujuh langkah ta’aruf yang bisa dijalani dalam ikhtiar pencarian jodoh :

1. Langkah Pertama : Ta’aruf Menggunakan CV/Biodata

Salah satu ikhtiar yang bisa dipilih untuk memulai proses ta’aruf adalah dengan menggunakan CV/biodata ta’aruf. Penggunaan CV/biodata ta’aruf sama fungsinya seperti penggunaan CV dalam seleksi karyawan sebuah perusahaan. Pelamar kerja bisa mendeskripsikan profil dirinya sejelas-jelasnya dalam CV ini, dan perusahaan pun sudah memiliki beberapa kriteria mutlak yang harus dipenuhi pelamar kerja. Pelamar kerja yang profilnya tidak sesuai kriteria perusahaan bisa terseleksi dari awal proses, sehingga yang lolos seleksi CV saja yang bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Demikian juga dalam proses ta’aruf, apabila dari CV/biodata ta’aruf ini ternyata tidak sesuai kriteria yang diharapkan maka proses ta’aruf bisa dihentikan di awal proses.

CV/biodata ta’aruf setidaknya berisi beberapa hal ini : Profil diri, profil keluarga, aktivitas/kebiasaan sehari-hari, kriteria calon pasangan (baik kriteria diri sendiri maupun kriteria dari orang tua/wali), rencana/harapan pasca pernikahan, dan yang paling penting adalah informasi ijin/restu menikah dari orang tua/wali. Yang belum mendapatkan ijin/restu menikah dari orang tua/wali belum saatnya menjalani proses ta’aruf. Kondisikan terlebih dulu orang tua/wali, apabila sudah mendapatkan ijin/restu maka barulah proses ta’aruf bisa dijalani. Salah satu contoh format CV/biodata ta’aruf bisa diunduh di tautan ini : www.biodata.rumahtaaruf.com.

Selain prinsip aktivitas proses ta'aruf yang bersifat rahasia, hal mendasar yang membedakan metode pacaran dengan ta’aruf adalah adanya pihak ketiga yang mendampingi selama proses ta’aruf. Dengan adanya pihak ketiga ini, kedua pihak yang berta’aruf akan terhindar dari interaksi antar nonmahram yang tak islami, seperti jalan berduaan, makan berduaan, boncengan motor berduaan, satu mobil berduaan, dan aktivitas berduaan lainnya. Interaksi lewat media komunikasi jarak jauh pun harus dijaga dan dibatasi, sehingga tidak ada aktivitas bermesraan yang belum halal antar kedua pihak yang berta’aruf. Untuk menjaga agar tidak ada khilaf selama proses dijalani, libatkanlah pihak ketiga tepercaya untuk menjadi mediator ta’aruf dari awal proses hingga seterusnya. Dalam aktivitas tukar menukar biodata, mediator bisa berfungsi sebagai ‘wasit’ yang mengatur jalannya pertukaran biodata.

CV/biodata ta’aruf pihak perempuan bisa disampaikan mediator ke pihak laki-laki terlebih dulu, apabila merasa cocok maka CV/biodatanya bisa gantian dipertimbangkan oleh pihak perempuan. Bisa juga pihak perempuan yang terlebih dulu mempertimbangkan CV/biodata ta’aruf pihak laki-laki, apabila merasa cocok maka CV/biodatanya bisa gantian dipertimbangkan oleh pihak laki-laki. Dengan pertimbangan psikologis laki-laki yang lebih tegar menerima kemungkinan penolakan ta’aruf dibandingkan perempuan, sebaiknya pihak laki-laki yang diberi kesempatan mempertimbangkan CV/biodata pihak perempuan terlebih dulu. Apabila pihak laki-laki merasa tidak cocok dengan CV/biodata pihak perempuan tentunya tidak perlu diinformasikan ke pihak perempuan. Dengan demikian, CV/biodata ta’aruf yang dipertimbangkan pihak perempuan adalah CV/biodata laki-laki yang memang sudah cocok dengan profilnya, tinggal keputusannya ada di pihak perempuan. Apabila merasa cocok dengan biodata masing-masing, maka proses bisa dilanjutkan ke langkah ta’aruf berikutnya.

2. Langkah Kedua : Ta’aruf Secara Langsung

Ta’aruf secara langsung bisa dimanfaatkan sebagai sarana penggalian lebih jauh profil dan cara pandang masing-masing yang belum terdeskripsikan di biodata diri. Dengan pendampingan mediator, kedua pihak yang berta’aruf dipertemukan dan diberi kesempatan untuk bertanya jawab dan mendiskusikan hal-hal penting yang bisa dijadikan pertimbangan lanjut tidaknya proses ke depan. Bagi yang belum pernah kenal sebelumnya, tahap ta’aruf ini bisa dijadikan sebagai sarana bertemu muka secara langsung, tidak sekedar melihat lewat foto di biodata yang bisa saja kondisinya berbeda dengan kondisi sebenarnya.

Tema pembicaraan dalam ta’aruf langsung ini tidak ada batasan, sama halnya seperti saat berkenalan dengan kenalan baru. Namun sebaiknya ditekankan pada hal-hal yang lebih visioner, misalnya : Bagaimana rencana kehidupan rumah tangga setelah menikah nanti, bagaimana menciptakan kehidupan islami di keluarga, rencana domisili tempat tinggal, apakah berkenan bila tinggal mengontrak dulu karena belum memiliki rumah, apakah kelak mengijinkan istri tetap bekerja atau menginginkan istri menjadi ibu rumah tangga, dan hal-hal visioner lainnya.

Hal penting yang juga perlu diketahui adalah mengenai target menikah dan kesiapan menikah calon pasangan, karena pada prinsipnya ta’aruf hanya dijalani bagi yang siap menikah segera setelah menemukan calon pasangan yang cocok. Bagi yang baru siap menikah sekian tahun ke depan belum saatnya berta’aruf, dan ta’aruf bisa dijalani bila waktu kesiapannya sudah mendekat. Apabila dari ta’aruf secara langsung ini kedua pihak merasa cocok satu sama lain, maka proses bisa dilanjutkan ke langkah ta’aruf berikutnya.

3. Langkah Ketiga : Ta’aruf ke Keluarga

Keluarga adalah orang terdekat kedua pihak yang lebih tahu bagaimana sikap dan kebiasaan calon pasangan dari masa kecilnya hingga kini telah dewasa. Silaturahim ke keluarga bisa dimanfaatkan untuk mengetahui keseharian calon pasangan langsung dari keluarganya, misalnya : Apakah hubungannya baik dengan seluruh anggota keluarganya, apakah rajin membantu pekerjaan rumah, apakah rajin baca qurannya, ataukah sering telah shalat subuh karena bangunnya kesiangan, dan kebiasaan sehari-hari lainnya.

Selain itu, orang tua/wali adalah salah satu faktor penentu lanjut tidaknya proses ke depan, selain kecocokan profil kedua pihak yang berta’aruf. Silaturahim ke keluarga bisa dijalani sebagai sarana perkenalan awal calon pasangan secara langsung, tidak sekedar lewat cerita dari si anak atau dari biodata yang ditunjukkan si anak. Apabila dari silaturahim ini pihak orang tua/wali tidak berkenan dengan profil calon pasangan maka tidak perlu penggalian lebih jauh di langkah selanjutnya, karena proses ta’aruf tidak sekedar proses pencarian calon pasangan, tetapi juga proses pencarian calon menantu bagi orang tua kedua pihak.

Apabila segan untuk silaturahim langsung ke orang tua calon pasangan karena baru awal proses ta’aruf, bisa minta rekomendasi saudara terdekat calon pasangan untuk penggalian lebih jauh. Pertemuan dengan saudara terdekat tersebut bisa diagendakan di luar rumah, misalnya janjian bertemu di acara kajian keislaman, sambil jalan-jalan santai di acara car free day, sambil makan bakso, ataupun di kesempatan lainnya. Agar lebih leluasa dalam penggalian informasi, calon pasangan tidak perlu ikut serta dalam tahap ta’aruf ini, cukup saudaranya saja. Kalau saudaranya tersebut sesama laki-laki atau sesama perempuan, maka pertemuan bisa diagendakan berduaan saja. Tapi kalau saudaranya lawan jenis, tentunya perlu ada pihak ketiga yang mendampingi. Mintalah tanggapan anggota keluarga tersebut terhadap profil calon pasangan, baik itu sikap dan kebiasaan positifnya maupun sikap dan kebiasaan negatifnya selama di rumah. Gali informasi sebanyak-banyaknya, sehingga bisa dijadikan pertimbangan lanjut tidaknya proses ke depan.

Ada rekan yang mencukupkan diri pada penggalian informasi hingga tahap ta’aruf ke keluarga ini, dan memutuskan untuk langsung ke tahap yang lebih serius antar kedua keluarga. Namun, ada juga yang masih menginginkan informasi tambahan dari rekan-rekan terdekat lainnya. Apabila hasil ta’aruf ke keluarga ini kecenderungannya positif, namun masih ingin mendapatkan informasi lebih banyak lagi mengenai calon pasangan, maka bisa dilanjutkan ke penggalian informasi di langkah ta’aruf berikutnya.

4. Langkah Keempat : Ta’aruf ke Tetangga

Di tahap ta’aruf ke tetangga, bisa diketahui bagaimanakah calon pasangan bersosialisasi ke lingkungan sekitarnya. Informasi bisa didapat setidaknya dari tetangga depan rumah, kanan rumah, dan kiri rumah yang merupakan tetangga terdekat calon pasangan. Apakah hubungannya baik dengan tetangganya, atau justru malah tanggapan buruk yang disampaikan tetangga. Bagi pihak perempuan, penggalian informasi bisa juga dilakukan ke pengurus masjid terdekat calon pasangan untuk mengetahui seberapa dekat interaksi si laki-laki dengan masjid tersebut. Apabila dari penggalian informasi ini kecenderungannya positif, maka bisa berlanjut ke penggalian informasi di langkah ta’aruf berikutnya.

5. Langkah Kelima : Ta’aruf ke Rekan Kerja

Di tahap ta’aruf ke rekan kerja, bisa diketahui bagaimana keseharian calon pasangan dalam aktivitasnya di lingkungan kerja. Apakah sikapnya baik dengan rekan kerja, apakah sering telat kerja atau tidak, atau apakah sering pulang cepat sebelum jam pulang kantor, dan lain-lain. Penting untuk diketahui juga apakah rajin shalat jamaah tepat waktu di lingkungan kantor, atau justru malah sebaliknya. Apabila dari penggalian informasi ini kecenderungannya positif, maka bisa berlanjut ke penggalian informasi di langkah ta’aruf berikutnya.

6. Langkah Keenam : Ta’aruf ke Rekan Organisasi/Komunitas

Di langkah ta’aruf ini, bisa diketahui bagaimana sikap calon pasangan dalam lingkungan organisasi atau komunitas yang dia ikuti. Apakah perilakunya baik dengan rekan satu organisasi, bagaimana tanggung jawabnya saat menerima amanah, dan lain-lain. Apabila calon pasangan ikut komunitas media sosial online, bisa juga dilihat tulisan-tulisannya di media sosial online komunitas tersebut. Sosok yang terlihat baik di dunia maya memang belum pasti baik di dunia nyatanya, tetapi sosok yang baik di dunia nyata pasti baik di dunia mayanya. Apakah tulisan-tulisannya positif dan bermanfaat, serta interaksinya dengan lawan jenis terjaga, atau malah sebaliknya, sering menulis kata-kata bermuatan negatif dan interaksinya dengan lawan jenis kurang terjaga. Apabila dari penggalian informasi ini kecenderungannya positif, maka bisa berlanjut ke langkah berikutnya.

7. Langkah Ketujuh : Istikharah dan Keputusan Ta’aruf

Setelah semua informasi mengenai calon pasangan terkumpul, saatnya mempertimbangkan apakah akan melanjutkan ke jenjang yang lebih serius atau tidak. Tidak ada manusia yang sempurna, di balik kelebihan yang ada pastilah ada kekurangan yang menyertai. Tinggal dari masing-masing pihak apakah bisa saling menerima kekurangan tersebut atau tidak. Libatkan juga pertimbangan dari pihak keluarga, apakah mereka ridha dan menyetujui apabila proses dilanjutkan, ataukah ada hal-hal yang mengganjal sehingga keberatan bila proses dilanjutkan. Shalat istikharah bisa dilakukan sebagai wujud penyertaan Allah dalam setiap pengambilan keputusan, panjatkanlah doa ini setelah shalat istikharah dijalani :

“Ya Allah, aku memohon petunjuk kebaikan kepada-Mu dengan ilmu-Mu. Aku memohon kekuatan dengan kekuatan-Mu. Ya Allah, seandainya Engkau tahu bahwa masalah ini baik untukku dalam agamaku, kehidupanku dan jalan hidupku, jadikanlah untukku dan mudahkanlah bagiku dan berkahilah aku di dalam masalah ini. Namun jika Engkau tahu bahwa masalah ini buruk untukku, agamaku dan jalan hidupku, jauhkan aku darinya dan jauhkan masalah itu dariku. Tetapkanlah bagiku kebaikan dimana pun kebaikan itu berada dan ridhailah aku dengan kebaikan itu". (HR Bukhari)”

Apabila setelah masa pertimbangan ini kecenderungannya tidak lanjut proses, maka proses bisa diakhiri secara baik-baik, sama-sama mengikhlaskan dan memaafkan atas proses yang telah dijalani, selanjutnya kedua pihak bisa ikhtiar dengan rekan lainnya. Kalau kecenderungannya lanjut proses, maka bisa diagendakan silaturahim keluarga sebagai sarana ta’aruf antar keluarga. Kalau dari ta’aruf keluarga ini kedua keluarga merasa cocok, maka bisa diagendakan ke tahap yang lebih serius lagi yaitu lamaran keluarga, dan semoga dilancarkan proses seterusnya hingga hari yang dinantikan yaitu hari pernikahan, insya Allah.
Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan.

Wallahua’lam bisshawwab.

Salam,

Maswahyu ST (Spesialis Ta'aruf)
Twitter : @MaswahyuST
www.RumahTaaruf.com | www.maswahyu.com